AD ART

(AD / ART)

KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT ( KIM ) ” NGADIROJO “

BAB I

Pasal 1

Tempat dan kedudukan

Tempat kedudukan Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM ) ” NGADIROJO ” bertempat di Kelurahan / Desa Ngadirojo Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan

BAB II

Pasal 1

Anggota

  1. Anggota kelompok Informasi Masyarakat adalah masyarakat yang berada di lingkungan Kelurahan/Desa Ngadirojo kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan.
  2. Permohonan menjadi anggota kelompok Informasi Masyarakat ( KIM ) dilaksanakan melalui pengisian data keanggotaan.

3 .           Ketua dipilih berdasarkan musyawarah anggota.

  1. Kewajiban Anggota adalah :
  • Setia dan taat kepada keputusan dan peraturan organisasi
  • Sanggup menjaga nama baik organisasi serta menjadi tauladan bagi masyarakat.
  • Menjalankan Usaha dan aktifitas keorganisasian
  • Mendukung program – program pemerintah baik di pusat maupun daerah

5.Hak Anggota

Anggota berhak menyatakan pendapat memilih dan dipilih dalam setiap kegiatan organisasi.

  1. Anggota berhenti karena pindah alamat,meninggal dan atas permintaan sendiri.

BAB III

Pasal 1
Organisasi

Organisasi ini didaftarkan ke Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika ,atau kebagian Humas dan yang membagi tupoksi KIM.

BAB IV
Pasal 1

Pimpinan Organisasi

  1. Pimpinan Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM ) terdiri dari ketua yang memiliki tugas dan kewajiban untuk membuat pedoman tata kerja yang mengatur pembagian tugas dan wewenang organisasi.
  2. Untuk melaksanakan tugasnya Ketua dibantu Wakil Ketua, Sekretaris,b endahara serta bidang- bidang yang terbentuk didalamnya yang selanjutnya disebut Pimpinan.
  3. Seluruh Pimpinan Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM ) berkedudukan diwilayah kelurahan / Desa setempat.

BAB V
Pasal 1
Masa Jabatan

Masa jabatan Ketua kelompok Informasi Masyarakat ( KIM )dan pengurus yang ada dibawahnya akan berakhir apabila ada pengajuan secara tertulis dari yang bersangkutan,dan akan berakhir sekurang – kurangnya 2 tahun apabila atas usulan anggota untuk mengadakan pemilihan kembali.

BAB VI

Pemilihan atau Pergantian Pimpinan

Pemilihan atau pergantian pimpinan organisasi Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM ) dilakukan secara bersama dengan berasaskan Pancasila.

Pasal 2

Syarat – syarat menjadi Pimpinan Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM )

  1. Berwawasan luas dan memiliki tujuan yang sama untuk mendayagunakan informasi
  2. Cakap serta berpengalaman dalam berorganisasi
  3. Mampu mengumpulkan, mengolah dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

Pasal 3

Keuangan

Keuangan organisasi Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM ) dapat diperoleh dari:

  1. Uang iuran dari seluruh anggota KIM
  2. Sumbangan Wajib Organisasi
  3. Bantuan dari pihak-pihak terkait (APBN.APBD I dan II)
  4. Hasil usaha dari KIM
KetuaWira Swastika

Sekretaris

Rian Melani

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s