(AD / ART)
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT ( KIM ) ” NGADIROJO “
BAB I
Pasal 1
Tempat dan kedudukan
Tempat kedudukan Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM ) ” NGADIROJO ” bertempat di Kelurahan / Desa Ngadirojo Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan
BAB II
Pasal 1
Anggota
- Anggota kelompok Informasi Masyarakat adalah masyarakat yang berada di lingkungan Kelurahan/Desa Ngadirojo kecamatan Ngadirojo Kabupaten Pacitan.
- Permohonan menjadi anggota kelompok Informasi Masyarakat ( KIM ) dilaksanakan melalui pengisian data keanggotaan.
3 . Ketua dipilih berdasarkan musyawarah anggota.
- Kewajiban Anggota adalah :
- Setia dan taat kepada keputusan dan peraturan organisasi
- Sanggup menjaga nama baik organisasi serta menjadi tauladan bagi masyarakat.
- Menjalankan Usaha dan aktifitas keorganisasian
- Mendukung program – program pemerintah baik di pusat maupun daerah
5.Hak Anggota
Anggota berhak menyatakan pendapat memilih dan dipilih dalam setiap kegiatan organisasi.
- Anggota berhenti karena pindah alamat,meninggal dan atas permintaan sendiri.
BAB III
Pasal 1
Organisasi
Organisasi ini didaftarkan ke Dinas Perhubungan Komunikasi dan lnformatika ,atau kebagian Humas dan yang membagi tupoksi KIM.
BAB IV
Pasal 1
Pimpinan Organisasi
- Pimpinan Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM ) terdiri dari ketua yang memiliki tugas dan kewajiban untuk membuat pedoman tata kerja yang mengatur pembagian tugas dan wewenang organisasi.
- Untuk melaksanakan tugasnya Ketua dibantu Wakil Ketua, Sekretaris,b endahara serta bidang- bidang yang terbentuk didalamnya yang selanjutnya disebut Pimpinan.
- Seluruh Pimpinan Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM ) berkedudukan diwilayah kelurahan / Desa setempat.
BAB V
Pasal 1
Masa Jabatan
Masa jabatan Ketua kelompok Informasi Masyarakat ( KIM )dan pengurus yang ada dibawahnya akan berakhir apabila ada pengajuan secara tertulis dari yang bersangkutan,dan akan berakhir sekurang – kurangnya 2 tahun apabila atas usulan anggota untuk mengadakan pemilihan kembali.
BAB VI
Pemilihan atau Pergantian Pimpinan
Pemilihan atau pergantian pimpinan organisasi Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM ) dilakukan secara bersama dengan berasaskan Pancasila.
Pasal 2
Syarat – syarat menjadi Pimpinan Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM )
- Berwawasan luas dan memiliki tujuan yang sama untuk mendayagunakan informasi
- Cakap serta berpengalaman dalam berorganisasi
- Mampu mengumpulkan, mengolah dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Pasal 3
Keuangan
Keuangan organisasi Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM ) dapat diperoleh dari:
- Uang iuran dari seluruh anggota KIM
- Sumbangan Wajib Organisasi
- Bantuan dari pihak-pihak terkait (APBN.APBD I dan II)
- Hasil usaha dari KIM
|